*Karena Korban Batalkan Kencan Bertarif Rp400 Ribu
PALEMBANG - Aksi jual diri atau open BO (booking order) memanfaatkan aplikasi MiChat makin memprihatinkan. Tak lagi dilakukan wanita single, tapi juga yang sudah bersuami. Salah satunya, Mita (30), warga Jl Ki Anwar Mangku, Kecamatan seberang Ulu II. Dengan modus ini, dia bersama sang suami. Akbar (40) dan teman suaminya, Ibrahim (34) nekat merampok pelanggan Mita. Korbannya, RL. Kejadiannya di kontrakan pasangan suami istri (pasutri) itu, Sabtu (18/2), pukul 02.30 WIB."Tiga pelakunya, pasangan suami istri dan seorang rekan mereka sudah ditangkap dari kediaman masing-masing,” kata Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Handriyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian, kemarin.Ceritanya, melalui aplikasi MiChat, terjalin kesepakatan kencan antara korban dengan Mita. Tarifnya Rp400 ribu. Pada malam itu, Korban mendatangi kontrakan pelaku. Namun, sebelum hubungan terlarang itu terjadi, terjadi cekcok soal tarif. BACA JUGA : Alnaura DPO Kejaksaan, Eksis Endorse Live IG Korban lantas membatalkan kesepakatan kencan dengan Mita. Tak terima, Mita lalu menelepon suaminya. Rupanya, tersangka Akbar mengajak temannya, Ibrahim.
Tiba di rumah, korban dipukuli oleh keduanya. Lalu diperas sebesar Rp2 juta, kalau tidak akan terus dipukuli. Karena tidak tahan dengan penganiayaan itu dan dibawah ancaman pisau yang dibawa salah satu pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang Rp1 juta dan ponsel miliknya.Setelah menyerahkan uang tersebut, korban yang ketakutan langsung meninggalkan tempat itu. Dia buat laporan ke Polsek Seberang Ulu II. “Jetiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya. Petugas mengamankan bang bukti uang Rp 1 juta dan ponsel milik korban. Juga pisau yang digunakan untuk menodong korban.
Kategori :