KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menindaklanjuti Perpres No 62/2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan OKI melaksanakan kegiatan Sinergi Reforma Agraria untuk Desa Rantau Durian II.
Kepala Kantor Pertanahan OKI, Joni Efendi menjelaskan, desa ini yang sebelumnya sudah dilakukan penataan aset melalui redistribusi tanah 2023.
"Tahun ini kegiatan berlanjut dengan akses Reforma Agraria tahun ke-2 dengan penataan kelembagaan penerima akses Reforma Agraria," terang Joni Efendi di Kantor Pertanahan OKI, kemarin (22/4).
Ia berharap kegiatan Reforma Agraria dapat menjadi wadah sinergi dan kalaborasi antara Kantor Pertanahan dengan pemangku kepentingan di daerah.
“Sehingga dapat tergambar kegiatan akses dan bantuan yang dapat dikoordinasikan oleh pimpinan daerah beserta jajarannya,” katanya.
Dijelaskannya, kegiatan redistribusi tanah merupakan salah satu upaya Reforma Agraria yang sedang berlangsung di Desa Muara Burnai II, yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan Nomor SK Baru SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 dengan target redistribusi tanah tahun ini sebanyak 2500 bidang.
BACA JUGA:Banyak Aset Tanah Belum Sertifikasi, Dewa Berharap Ada Percepatan Lewat Reformasi Agraria
Kemudian Akses Reform Tahun pertama masih dalam proses penentuan lokasi, Akses Reform tahun ke-2 Kecamatan Lempuing Jaya dan Akses Reform tahun ke-3 di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi.
“Reforma Agraria dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. kementerian ART/BPN sangat memberi perhatian terhadap lintas sektoral ini,” pungkasnya.
Terpisah, Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya diwakili Plt Kadis Pertanahan OKI, Hendra Anggara mengungkapkan, manfaat gerakan sinergi Reforma Agraria mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten OKI.
“Kegiatan tersebut mensinkronkan penataan aset dan pemanfaatan aset serta meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitas pendampingan,” jelasnya. (uni)