KPU Muara Enim Buka Penerimaan untuk 110 PPK: Peluang Menjadi Penyelenggara Pemilihan

Minggu 21 Apr 2024 - 09:23 WIB
Reporter : Gite
Editor : Rian Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses seleksi ini terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH, menyatakan bahwa KPUD telah memulai proses pendaftaran PPK secara bersamaan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim. "Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya.

Adapun tahapan seleksinya adalah sebagai berikut: pendaftaran calon PPK berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April, penelitian administrasi dimulai dari tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024, dan pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan pada tanggal 4-5 Mei 2024.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, KPU OKU Timur Segera Rekrut PPK dan PPS, Catat Jadwalnya!

BACA JUGA:KPUD, Bawaslu dan PPK Dilaporkan ke DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu

"Seleksi tertulis akan dilakukan pada tanggal 6-8 Mei 2024 dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 9-10 Mei 2024. Wawancara calon PPK dijadwalkan pada tanggal 11-13 Mei 2024 dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 14-15 Mei 2024, sementara pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024," terang Rohani.

Selanjutnya, untuk PPS, pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024, penelitian administrasi dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 12 Mei 2024, dan hasil penelitian akan diumumkan pada tanggal 12-13 Mei 2024.

"Seleksi tertulis bagi calon PPS akan dilaksanakan pada tanggal 15-18 Mei 2024 dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS dijadwalkan pada tanggal 21-23 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 24-25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024," tambahnya.

Rencananya, seleksi tertulis akan dilaksanakan di SMKN 1 Muara Enim, namun hal ini masih bergantung pada jumlah pendaftar yang mendaftar.

BACA JUGA:KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Bawaslu: Perbaikan Sulit Dilakukan

BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat KPUD Provinsi: Rita Suryani Raih 40.661 Ribu Suara

"Salah satu syarat utama adalah tidak menjadi anggota Partai Politik. Karena PPK dan PPS bertugas sebagai penyelenggara, maka netralitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku adalah hal yang sangat penting," jelasnya.

ProRes penerimaan dilakukan secara serentak. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor KPUD Muara Enim di Jalan Letnan M Akip No 4 Kelurahan Pasar II.

Lebih lanjut, jumlah PPK yang dibutuhkan adalah 5 orang per kecamatan dan untuk PPS adalah 3 orang per Desa/Kelurahan. "Dengan adanya 22 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim, maka total akan ada 110 orang PPK yang dibutuhkan, serta terdapat 256 Desa/Kelurahan yang membutuhkan 768 orang PPS," tambahnya.

Kategori :