PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa umrah bagi jemaah asing akan berlaku selama 90 hari.
Itu dihitung sejak tanggal kedatangan mereka di Arab Saudi.
Sebagaimana diatur oleh Kementerian, jemaah umrah diharapkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada tanggal 29 Dzulqaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Nah, langkah ini diambil untuk memfasilitasi arus jemaah haji ke Makkah dan Madinah guna pelaksanaan ibadah haji tahunan, sesuai laporan dari Saudi Gazette.
BACA JUGA:Kemenag Resmi Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M: Ini Agenda Lengkapnya!
BACA JUGA:Jemaah Haji Sumsel-Babel 19 Kloter, Terbang Naik Saudi Airlines
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kementerian sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh beberapa individu melalui akun "Beneficiary Care" Kementerian di platform media sosial X.
Jadwal tersebut mengalami revisi, dimana sebelumnya diumumkan bahwa masa berlaku visa umrah akan berakhir pada tanggal 15 Dzulqaidah 1445 H atau 23 Mei 2024.
Adapun yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku visa umrah, yang dimulai sejak tanggal penerbitan selama tiga bulan, bukan tanggal kedatangan di Arab Saudi.
Kementerian menekankan bahwa tidak akan ada perpanjangan masa berlaku visa umrah setelah melewati periode 90 hari.
BACA JUGA:Bersiap, Kloter 1 Terbang ke Saudi 12 Mei, Sisa Kuota Haji Indonesia 17 Ribu, Diisi JCH Cadangan
BACA JUGA:Close, Perpanjangan Tahap II Bipih Ditutup. Sebanyak 241.000 Jemaah Haji Indonesia Tinggal Berangkat
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa visa umrah tidak dapat diubah menjadi jenis visa lainnya.
Proses pengajuan visa umrah dapat dilakukan melalui platform elektronik yang dikelola oleh pemerintah Saudi, yang dikenal dengan nama Nusuk.
Jemaah yang berminat dapat mengakses https://nusuk.sa/ar/partners untuk mengajukan permohonan visa.