Saling Ejek Nama Orang Tua dan Tantang Tawuran, Ternyata Motif Terbunuhnya Pelajar SMP Dikeroyok Teman Sebaya

Jumat 19 Apr 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Adi
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG – Ejekan nama orang tua, seringkali dianggap candaan bagi sebagian anak-anak. Namun ternyata hal itu bisa jadi pemicu pembunuhan, di Kota Palembang.

Terbunuhnya pelajar kelas IX salah satu SMP Negeri di metropolis ini, Firmansyah (16), termasuk yang disebabkan saling ejek nama orang tua dengan pelaku.

Sehingga warga Jl Ki Rangga Wirasantika, Lr Darmawan Bakti, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang itu, diserang para pelaku dan tewas, Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

Lima dari enam pelaku yang terlibat pengeroyokan itu, sudah diamankan aparat Polsek IB II Palembang, tidak lama setelah kejadian. Semuanya masih anak bawah umur, sebaya dengan korban.

BACA JUGA:Inalillahi, Diduga Korban Tawuran, Pelajar SMP di Palembang Meregang Nyawa!

BACA JUGA:Mengerikan, Peralatan Tawuran Beragam Senjata yang Dapat Menghilangkan Nyawa

“Adapun motifnya ini saling ejek nama ataupun pekerjaan antara korban dengan salah satu pelaku,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi Kapolsek IB II Kompol Azizir Alim SH, Jumat, 19 April 2024.

Kelima tersangka itu, BP (16) warga Jl Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, MR (13) warga Jl Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, MD (18) warga Jl Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, MRT (16) warga Jl KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, dan AF (17) warga Jl Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir.

Sedangkan pelaku yang masih buron, berisinial Alf. Sebelum tindak pengeroyokan itu terjadi, seminggu sebelumnya, Senin malam, 8 April 2024, korban dan tersangka BP saling ejek nama orang tua.

“Korban dan tersangka ini terlibat perkelahian dan berakhir tanpa ada kejelasan perdamaian,” jelas Harryo, juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.

BACA JUGA:Sita Puluhan Botol Miras, Ciduk 3 Remaja Tawuran, Patroli Cipta Kondisi Ramadan Jajaran Polsek Kemuning

BACA JUGA: 73 Pelaku Tawuran Dilepas Tangis Orang Tua

Ternyata masalah itu berlanjut, menjadi perkelahiran yang lebih besar. Para pelaku mendatangi korban. “Dalam perkelahian itu, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Korban kehilangan banyak darah, atas luka sabetan senjata tajam (sajam) di bagian lehernya. Dari para pelaku, polisi mengamankan berbagai bentuk dan ukuran senjata tajam.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Hingga saat ini, anggota kami masih mengejar Alf (DPO),” tegasnya.

Kategori :