Sempat tak tentu arah dan beristirhat selama dua hari, bertemu temannya.
Setelah bertemu temannya, Selasa 2 April 2024, tersangka menuju terminal Pasar KM Palembang, kemudian naik hus menuju ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sempat ditanya sopir bus mau turun dimana, dijawab tersangka RD, 'turun dimana penumpang terakhir turun'.
Kemudian tersangka ini turun di sebuah rumah makan di salah satu desa di Sangga Desa, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
"Dari hasil identifikasi anggota reskrim tersangka hingga Kamis 4 April 2024 masih di Sangga Desa," ujar Kapolres.
Setelah memastikan bersangkuta masih berada di Sangga Desa, lalu anggota lansung menuju Sangga Desa, menjemput paksa tersangka. Jumat 5 April 2024 tersangka berhasil diamankan.
"Saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya. Lalu tersangka dibawa ke Mapolres OKU Timur," katanya.
Kapolres menegaskan, tersangka RD yang masih anak umur 15 tahun itu disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3.
BACA JUGA:Libur Lebaran Telah Usai, Pj Bupati Lahat Ingatkan ASN Fokus untuk Hal Ini
Di sini juga ada pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia, karena yang bersangkutan ingin menguasai barang-barang korban.
Dimana ancamannya masing-masing pasal ini 340 adalah 20 tahun penjara pasal 338 15 tahun penjara, pasal 365 adalah 15 tahun penjara.
"Kita juga sudah mengamankan beberapa barang bukti kendaraan korban yang sempat dikuasai oleh tersangka," katanya.
Dimana sepeda motor barang bukti tersebut ditemukan di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang, yang lebih kurang 3 hari terparkir.
Cerita sebelumnya Rifki Rifaldi (13) warga RT 05 RW 02, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditemukan sudah meninggal, Jumat 29 Maret 2024.
Jasad Rifki tersebut ditemukan mengapung di aliran sungai Pasipatan, anak Sungai Komering, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.