Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian akan memberikan sanksi kepada kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang melakukan pergantian atau mutasi susunan pejabat daerah pada waktu kurang dari 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan di Pilkada 2024.Terhitung 22 Maret lalu.
Larangan memutasi pejabat juga diberlakukan kepada penjabat kepala daerah. Hal ini disampaikan Mendagri dalam SE rnomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 lalu. Sanksi kepada kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila merupakan calon petahana. Sementara bagi yang bukan petahana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” bunyi SE tersebut.
BACA JUGA:PPPK 2023 Harap Bersabar, BKPSDM Masih Input Data, Tunggu Perintah Pelantikan
BACA JUGA:Waduh Ucap AHY Kaget saat tahu Moeldoko Tak Hadir dalam Pelantikan
Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri meliputi pejabat struktural dan pejabat fungsional. Untuk pejabat struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Sedangkan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Dijelaskan, proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani PP Nomor 11 Tahun 2017 dan SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.
Sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Sedangkan untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Untuk mengangkat Plt, harus mempedomani SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, dan penetapannya tidak melalui persetujuan Mendagri.
Untuk pengangkatan Pj Sekda, harus mempedomani PP Nomor 3 Tahun 2018. Sedangkan penggantian Kepala Disdukcapil mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023 tentang moratorium penggantian/mutasi pejabat JPT Pratama Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Bawaslu RI sudah mengeluarkan maklumat dan mengingatkan Kemendagri untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Tugas, dan Kewajiban Anggota
Bawaslu Provinsi Sumsel telah menyurati seluruh kepala daerah. “Semua sudah kita surati,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel M Kurniawan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses. Juga untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota 2024 yang demokratis dan berintegritas. Menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien.
“Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” jelas Kurniawan. (zul/*)