Karena itulah, wudhunya pasangan suami istri menjadi batal bila bersentuhan kulit.
3.Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu.
Rasulullah bersabda yang artinya sebagai berikut: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.
Sedangkan wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh.
Namun, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.
4. Kehilangan Akal
Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Tapi, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.(*/)