Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya: “... atau kalian menyentuh perempuan.”
BACA JUGA:Tata Cara Berwudhu yang Benar Menurut Alquran dan Hadis
BACA JUGA:Dahsyatnya Manfaat Air Wudhu, Selain untuk Kecantikan juga Bisa Mengatasi Insomia
Namun, ada sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu.
Yakni antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.
Wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Kemudian, wudhu juga tidak batal bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
BACA JUGA:Tata Cara Berwudhu yang Benar dalam Islam
BACA JUGA:Manfaat Wudhu Sebelum Tidur
Bagaimana jika suami istri yang sudah wudhu bersentuhan kulit?
Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.
Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
BACA JUGA:Tata Cara Wudhu yang Baik dan Benar Sesuai dengan Syariat Islam
BACA JUGA:Ini Ancaman Bagi Tak Menyempurnakan Wudhu.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram.