Pelayanan SIM Hanya Libur Saat Lebaran, 12 April Sudah Buka Kembali

Senin 08 Apr 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama masa libur Lebaran, pelayanan pembuatan SIM dan SKCK libur atau dihentikan sementara. Namun ada perbedaan dalam penerapannya di lapangan. Dimana untuk pembuatan SKCK, masa libur tanggal 7-15 April 2024, sedangkan pelayanan pembuatan SIM masa libur dua hari selama masa Lebaran, 10-11 April 2024. 

"Pembuatan SIM hanya libur tanggal 10-11 April, sementara 8-9 April kita masih melayani seperti biasa. Untuk itu saya mengimbau kepada semua masyarakat yang masa SIM-nya habis pada masa Lebaran atau libur ini segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty. 

Selain perpanjangan SIM bisa dilakukan di Sarpras Sat Lantas Polrestabes Palembang, lanjut Yenni, bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM juga bisa melakukannya di pelayanan SIM keliling yang sudah tersebar di beberapa titik wilayah Palembang. Terpenting, data SIM bersangkutan sudah ada sehingga lebih cepat dan efisien. 

"Jadi kalau tidak sempat atau waktunya mepet, masyarakat bisa proses perpanjangan SIM yang ada di pelayanan SIM keliling. Terpenting data awal kita sudah ada, jadi tidak ada alasan lagi tidak memiliki SIM. Apalagi pada masa Lebaran ini, banyak yang akan mudik," jelasnya. 

Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKP Andi Haryadi mengatakan untuk pelayanan pembuatan SKCK dihentikan terhitung Sabtu (6/4) hingga Senin (15/4) mendatang. Adapun pelayanan pembuatan SKCK sendiri mulai dioperasikan lagi Selasa (16/4) yang akan datang. Bagi warga Kota Palembang yang tidak sempat atau permohonan SKCK-nya belum selesai bisa segera diselesaikan Selasa (16/4). 

BACA JUGA:Pendam Kekecewaan Sidak Tol Palembang-Betung, Ombudsman Pesimistis Lebaran 2025 Sudah Selesai

BACA JUGA:Dibutuhkan Segera! BUMN Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Staf Desain Grafis, Simak Syaratnya

"Jadwal tutup pelayanan SKCK sama dengan perbankan, tanggal 6-15 April. Terkait permohonan yang sudah diajukan dan belum selesai, itu akan kita rampungkan secepatnya selepas kita kembali operasional seperti biasa. Yang pasti, untuk pelayanan akan kita kebut usai masuk kembali," jelasnya. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan mengatakan terkait pelayanan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang akan mengikuti jadwal libur yang ditetapkan pemerintah terkait masa kerja bagi PNS di masa libur Lebaran. Sehingga pelayanan ini sama seperti jam kerja PNS. Namun begitu untuk pelayanan keimigrasian terutama terkait pengawasan dan pelayanan di Terminal Penumpang Imigrasi (TPI) nantinya akan dilakukan berdasarkan jadwal piket. 

"Kalau masa libur kerjanya PNS hari Senin (8/4), maka kita juga akan liburkan pelayanan permohonan paspor ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Namun khusus di TPI kita terapkan sistem piket,” bebernya. Hal ini dilakukan agar pelayanan keimigrasian tidak terganggu. Apalagi terkait kedatangan dan keberangkatan WNA di bandara dan Terminal Penumpang Imigrasi (TPI). (afi/fad/)

 

Kategori :