https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perpanjangan SIM Tertunda Akibat Libur Imlek dan Isra' Mi'raj Bisa Dilakukan 30 Januari-3 Februari

Kasatlantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya, mengingatkan pemilik SIM yang habis masa berlakunya antara 27-29 Januari 2025, dapat perpanjang SIM pada 30 Januari hingga 3 Februari 2025. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Mengingat adanya libur pada 27 Januari 2025 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 pada 28 hingga 29 Januari 2025, Satlantas Polres OKI memberikan kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut.

Kasatlantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya, menjelaskan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 27 hingga 29 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode 30 Januari hingga 3 Februari 2025.

BACA JUGA:Dua Polres di Musi Rawas dan Lubuklinggau Gelar Program Bedah Rumah untuk Warga Tidak Mampu

BACA JUGA:3 Tahapan Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi PPG

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal yang telah disebutkan, tidak perlu khawatir, karena perpanjangan masih bisa dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” ujar Iptu Oke pada Jumat (24/1/2025).

Ia mengingatkan para pemilik SIM untuk segera mengurus perpanjangan setelah tanggal merah berakhir, mengingat biasanya banyak yang mengurus perpanjangan SIM setelah masa liburan.

BACA JUGA:Owner dan Manager THM DA Club 41 Palembang Diperiksa Polda Sumsel Terkait Temuan Narkoba

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Fizzo Novel, Baca Novel dan Dapatkan Penghasilan Tambahan

Namun, jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan dalam periode tersebut, mereka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.

BACA JUGA:Ingin Penghasilan Tambahan? Coba 9 Pekerjaan Online yang Bisa Dilakukan IRT dari Rumah.

BACA JUGA:Ada yang di Bawah Rp1 Juta, Berikut Daftar 10 Smartphone Termurah di Januari 2025, Merk Nokia Masuk Juga

“Manfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan