PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Negara Asing asal Rusia, Vladimir Kasarski, berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah terlibat dalam aksi Illegal Access atau peretasan di ATM bank daerah di Jalan Bambang Utoyo Kelurahan 5 Ilir, Palembang.
Pelaku sebelumnya juga terlibat kasus skimming di Jakarta dan divonis 11 bulan penjara sebelum diamankan kembali pada tanggal 1 April lalu.
Dalam aksinya, Vladimir dibantu oleh seorang hacker yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Meksiko.
Pada malam kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memantau situasi sekitar ATM sebelum melakukan Illegal Access dengan menggunakan perangkat seperti handphone, kabel USB, dan Laptop.
BACA JUGA:Chelsea dan Manchester United Berebut Poin Krusial
BACA JUGA:351 JCH Sumsel Lansia, Berusia 80-100 Tahun
Prosedur peretasan dilakukan dengan aplikasi Any Desk.
Setelah memasang peralatan peretasan, pelaku menyamar dengan memasang tirai dan segel rusak di pintu ATM untuk menghindari kecurigaan.
Namun, aksi mereka terhenti karena kehadiran pihak keamanan yang mendekati ATM. Uang sejumlah Rp 30 juta berhasil keluar dari mesin ATM meskipun pencurian tersebut gagal dilakukan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa modus pelaku melibatkan pihak lain untuk melakukan Illegal Access dengan cara memantau, masuk ke dalam ATM, dan meretas sistem.
BACA JUGA:Jaga Keamanan Pada Tahapan Krusial Pemilu, Ini yang Dilakukan Personel Polda Sumsel!
BACA JUGA:Manchester City dan Manchester United Berebut Poin Krusial
Selain itu, ada juga pelaku lain yang melakukan peretasan pada saat yang bersamaan.
Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan elektronik dan paspor pelaku. Proses penyidikan masih berlangsung dengan keterlibatan tim dari Mabes Polri dan Polda Sumsel.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksinya tersebut pertama kali dilakukan, sedangkan sebelumnya pernah terlibat dalam kasus skimming pada tahun 2021.