Permendikbudristek Terbit, Nadiem Beri Bonus Rp250 Ribu Per Bulan Bagi Guru di Indonesia, Ini Syaratnya

Senin 08 Apr 2024 - 12:18 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik bagi para guru! Pasalnya, Menteri Nadiem telah menyiapkan kejutan spesial berupa bonus Rp 250 ribu setiap bulannya.

Namun, tunggu dulu, bonus ini tidak diberikan dalam satu kali gaji. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Tapi, ingat ya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk bisa menikmati bonus tersebut.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan bernomor 45 tahun 2023 mengenai pemberian bonus kepada guru.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Insentif 22.000 Guru PAI Non ASN se-Indonesia yang Tidak Dapat THR Mulai Cair, Ini Besarannya

BACA JUGA:Tantangan Pendidikan Inklusi: Hanya 14,83 Persen Sekolah Memiliki Guru Yang Memadai, Ini Upaya Mengatasinya!

Aturan tersebut mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru layak menerima bonus sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Mari kita simak beberapa kriteria tersebut:

1. Status ASN dan Daerah Binaan

Seorang guru harus memiliki status ASN di daerah yang menjadi binaan Kementerian. Jadi, pastikan Anda adalah guru ASN yang terdaftar di daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar di Dapodik

Pastikan Anda mengajar di sebuah satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini penting karena jika tidak terdaftar, bonus tersebut tidak akan bisa diterima.

3. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Pastikan Anda belum memiliki sertifikat pendidik. Jika sudah memiliki, maaf, Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.

BACA JUGA:PPG Akan Disatukan dengan Seleksi PPPK, Kemendikbudristek: Kebutuhan Guru ASN Terpenuhi Cepat

Kategori :