Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Sekayu, guna pemeriksaan visum luar. Selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan autopsi, guna mengetahui cairan yang diminum korban.
Dalam kasus ini, sambung Susianto, pihak kepolisian Polsek Lais dan Polres Muba, mengamankan barang bukti 1 kantong kecil berisi butiran diduga putas racun ikan. Gelas bening bergagang, baju lengan panjang warna putih motif garis-garis, celana panjang warna putih jug bermotif garis garis, serta celana dalam merah milik korban. (kur/air/)
Kategori :