Catat! Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Mulai Berlaku Besok, Ini Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Melintas

Kamis 04 Apr 2024 - 19:36 WIB
Reporter : dian
Editor : Alfery

Diketahui, angkutan barang yang dibatasi terdiri dari: 

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Angkutan barang yang tidak dibatasi:

  • Pengangkut bahan bakar minyak atau gas
  • Pengangkut hantaran uang
  • Pengangkut hewan ternak
  • Pengangkut pakan ternak
  • Pengangkut pupuk
  • Pengangkut logistik pemilu
  • Pengangkut keperluan bencana alam
  • Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis
  • Pengangkut bahan pokok.
Kategori :