PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), mengeluarkan maklumat. Mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar memastikan kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat. Larangan penggantian pejabat ini mulai dilakukan 22 Maret 2024. Diteken Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Terkait adanya imbauan ini Bawaslu Provinsi Sumsel, juga akan segera menyurati seluruh kepala daerah. Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel M Kurniawan, melalui sambungan telepon tersebut. "Kita dalam waktu dekat ini juga akan menyurati kepala daerah. Baik Pj gubernur, Pj bupati, Pj wali kota termasuk mereka yang definitif. Semuanya akan segera kita surati," terang Kurniawan.
lebih lanjut Kurniawan juga menerangkan imbauan ini sendiri dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses. Juga untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota 2024 yang demokratis dan berintegritas. Menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon/ Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain terhitung sejak 22 Maret 2024. “Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” jelas Kurniawan.
BACA JUGA:Tercatat pada Bulan Maret ini Sudah 247 ASN Dimutasi ke Otoritas IKN
BACA JUGA:Camat Viral Tertunduk Lesu, Dimutasi, Jadi Staf Analis Kecamatan Rantau Panjang
Ditambahkan Kurniawan, ada sanksi yang diberikan terhadap kepala daerah tersebut yang tak patuh. Bisa sanksi administratif maupun pidana.
Terpisah, Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin Msi mengatakan, memang ada imbauan dari Bawaslu RI kepada Mendagri terkait dengan tidak melakukan penggantian pejabat. "Kami pun sebagai turunannya di daerah akan melakukan hal yang serupa dengan membuat imbauan tersebut," tukasnya.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada Pj Bupati OKI dalam rangka pencegahan pelanggaran dalam momen pemilihan gubenur, bupati dan wali kota 2024.
Pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Ketentuan tersebut berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota. "Imbauan ini merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan pencegahan, semoga bisa dipatuhi,"imbuhnya.
BACA JUGA:Inilah Nama Kasat Reserse Narkoba Hingga Kapolsek yang Dimutasi, Kapolres OKI Beri Pesan Begini!
Pihaknya mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan paslon.
Selain itu dirinya meminta agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya menambahkan, imbauan terkait hal diatas belum ada. Menurutnya, masalah pergantian pejabat sudah diatur melalui UU No.23 Tahun 2014. (iol/way/uni/)