BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin masih menunggu petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum, terkait status penjabat (Pj) bupati jika maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kita masih menunggu PKPU dan Juknis dari KPU RI, " kata Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta.
Bahkan, apakah harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Aang juga menegaskan masih menunggu PKPU. "Kalau sudah ada kita segera informasikan, " ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Sangat Serius Mewujudkan Arus Mudik Lebih Baik.
BACA JUGA:Seluruh Kecamatan di Musi Banyuasin Wajib Miliki Website
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pj kepala daerah yang saat ini memimpin untuk tak melakukan politik praktis.
‘’Tak ada larangan bagi para Pj kepala daerah baik gubernur, bupati atau wali kota untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah definitif lewat pilkada,’’ ujarnya.
Namun, Mendagri dengan tegas mengingatkan mereka untuk tidak memanfaatkan posisi dan jabatan sebagai Pj untuk mengambil langkah tersebut.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ajak Bersinergi dan Kolaborasi Bangun Kabupaten
"Ada beberapa yang mau running, silakan. Untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota dan lain-lain itu hak politik, tidak ada larangan. Tapi jangan memanfaatkan jabatan Pj dengan vulgar untuk politik praktis, untuk mengambil kekuasaan," pesannya.
Untuk itu, Tito menegaskan kalau Pj kepala daerah yang mau maju pilkada harus mundur dari jabatannya.
"Penjabat kepala daerah harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada," tegasnya.(qda/)