Transaksi Narkoba Sistem Terputus Kurir Tunggu Perintah Bos, Polisi Amankan 13 kg Sabu, 47 kg Keburu Beredar

Selasa 02 Apr 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dandy

Sedangkan peran temannya, Suyatno, membantu mengepak sabu sesuai jumlah pesanan. Karena itu dari upah yang dijanjikan kepadanya Rp25 juta, dia juga menjanjikannya Rp5 juta untuk Suyatno. ”Tapi uang belum saya terima, karena masih ada paket yang belum diambil, belum habis," sesalnya. Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini sebagai tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya tersebut. “Anggota lalu melakukan penyisiran dan mendapat identitas dan kediaman daripada pelaku,” ucapnya. 

Saat rumah tersangka Toni Darmawan digerebek, yang bersangkutan sedang tidak berada di rumahnya. Dalam rumah itu, ada temannya, tersangka Suyatno Gustono. “Informasinya, pelaku sedang membeli sayur untuk lauk makan sahur, pesanan orang tuanya,” ungkapnya.

Sehingga aparat Polsek Plaju terus melakukan pengembangan dan menunggu agak lama. Akhirnya, pelaku terlihat pulang masuk lorong rumahnya. “Langsung disergap dan ditangkap,” tegas Harryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady STK SIK, dan Kanit Reskrim Ipda T Petrus DB SH.

Tersangka Toni Darmawan alias Wawan, dikeler ke rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukannya 13 kg sabu itu dalam lemari pakainnya. “Sabu yang diamankan ini, hanya sebagian kecil. Sebab pengakuan tersangka (Wawan), awalnya dai mengambil sebanyak 60 paket,” ulasnya.

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan 111 kg Sabu, Diganjar Presisi Award

BACA JUGA:Marak Peredaran Sabu di Pedesaan, Polisi Tangkap Pengedar di Desa-Desa

Dimana 25 sudah lebih dulu diambil OK (DPO). Sisanya yang 35 kg, tersangka Wawan sudah beberapa kali mengantar, tinggal tersisa 13 kg padanya. “Kami masih mengejar dua orang lagi yang merupakan DPO, yakni OK dan D. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang,” duganya.

Untuk kedua tersangka yang sudah diamankan, dijerat Pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Harryo. (afi/air)

 

 

 

Kategori :