PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada sebanyak 12,7 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut tercatat meningkat sebesar 4,92 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. "Sampai 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, terdapat 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan atau tumbuh sebesar 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Dwi Astuti, Minggu (31/3).
Lebih lanjut, Ewi begitu biasa disapa, merinci jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan, pihaknya mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan. "Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia," pungkasnya.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Loh Rumus Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2024, Saatnya Lapor SPT!
BACA JUGA:Targetkan 19,4 Juta Pelaporan SPT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.
Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak. Imbauan ini disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara. Salah satunya untuk masyarakat tidak mampu yang mendapat dukungan dari pemerintah hingga pembangunan infrastruktur umum. (fad)