6 Kategori Orang Bisa Ajukan Non Efektif NPWP, Cek Apakah Kamu Termasuk!
6 Kategori Orang Bisa Ajukan Non Efektif NPWP, Cek Apakah Kamu Termasuk!. Foto:Agustiana/Sumateraekspres.id--
SUMATRERAEKSPRES.ID-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang dipergunakan sebagai tanda identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Biasanya, sebagai warga negara yang sudah berusia dewasa, memiliki pekerjaan ataupun penghasilan, maka tentu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini.
Lalu, ada juga keadaan yang bisa membuat seseorang melakukan pengajuan peng non efektifan NPWP sehingga kewajiban nya sebagai WP bisa dihapuskan.
Berikut 6 Kategori Orang Bisa Ajukan Non Efektif NPWP, Cek Apakah Kamu Termasuk!
1. WP Meninggal
Dalam kondisi ini tentu akan gugur kewajiban sebagai WP, tetapi untuk peno efektifan NPWP nya dapat dilakukan oleh pihak keluarga ataupun ahli waris.
Syarat nya, pihak keluarga harus melampirkan surat keterangan kematian atau dokumen serupa dari instansi yang berwenang.
Kemudian, surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi dengan mencantumkan ahli waris bagi individu yang telah meninggal dunia.
2. WP Pindah Negara Permanen
Jika kamu pindah tempat tinggal secara permanen di luar Indonesia maka dapat juga mengajukan NPWP NE ini.
BACA JUGA:Pajak Daerah Tercapai Rp413,9 Miliar, Hingga Minggu Kedua Mei 2024
BACA JUGA:Target Pajak Seharusnya Bisa Rp2 T, Hingga April Baru Terealisasi 36,04 Persen
Caranya, lampirkan dokumen yang menyatakan bahwa sebagai WP telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
Dengan tidak lagi menetap di Indonesia secara permanen, maka kewajiban yang melekat sebagai WP juga tidak aktif.
3. WP Ibu Rumah Tangga/Istri
Sebagai seorang ibu rumah tangga atau berstatus istri Seorang perempuan yang memiliki NPWP seblumnya juga dapat mengajukan NPWP NE (Non Efektif)
Cukup ampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen serupa, dan surat pernyataan yang menegaskan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Ataupun tidak ingin melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami.
BACA JUGA:Harga Komoditas Turun Pengaruhi Pajak
BACA JUGA:Terungkap: Tersangka Oknum ASN Diduga Gelapkan Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah
4. WP Memiliki NPWP ganda
Seorang yang tercatat memiliki lebih dari satu NPWP dapat mengajukan NPWP NE.
WP yang bersangkutan dapat melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
5. Bendahara Pemerintah
Seorang bendara yang tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai bendara pemerintah.
Caranya, sertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
6. WP Badan Yang Telah Tutup
Pengajuan NPWP NE juga dapat dilakukan oleh WP Badan yang telah tutup.
BACA JUGA:3 Wajib Pajak Perusahaan Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Melambat
Untuk pengajuan, syarat yang dibutuhkan
lampirkan dokumen yang menunjukkan WP badan telah dibubarkan.
Dengan begitu, WP badan tidak dapat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan kewajiban sebagai WP.
Dokumen yang dilampirkan ini dapat berupa akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tin)