PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang sudah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak (WP). Pendistribusian terhitung Maret lalu.
Dengan harapan, WP yang mendapatkan SPPT PBB sejak akhir triwulan satu dapat menyelesaikan kewajibannya sampai masa tenggat akhir yang cukup panjang.
Kabid PBB Dan BPHTB Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Prabu mengatakan, SPPT PBB ini sedang proses distribusi ke WP melalui camat dan lurah.
"Kita lakukan pendistribusian SPPT sejak Maret. Masa pembayaran PBB sama seperti tahun lalu, waktunya sampai September nanti," kata dia. Dengan kata lain, WP yang mendapatkan SPPT PBB mempunyai waktu lebih kurang 6 bulan untuk melakukan pelunasan/pembayaran PBB.
BACA JUGA:Kepala Samsat OKU: Wajib Pajak Disarankan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Awal
BACA JUGA:JPU Limpahkan Fisik Berkas Perkara ke Pengadilan, 3 Oknum ASN Pajak Segera Disidang
Sesuai ketentuan, jika WP melewatkan masa waktu dari tenggat yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
PBB sendiri merupakan salah satu dari 12 item pajak yang dikelola Dispenda. “PBB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar,” imbuh dia.
Untuk 12 item pajak yang dipungut Bapenda Palembang tahun ini, target yang ditetapkan sebesar Rp1, 148 triliun. Dari angka itu, perolehan PBB ditarget sebesar Rp280 miliar. Untuk Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp280 miliar. “Target inilah yang akan dioptimalkan melalui updating data,” pungkasnya. (tin/)