EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, mengadakan pertemuan dengan PT Elap terkait kisruh soal sengketa lahan kebun sawit.
Masalah ini sudah terjadi selama 13 tahun. Masyarakat meminta lahan untuk dikembalikan karena janji perusahaan tidak ditepati.
BACA JUGA:Kelola Kebun Sawit Seluas 30 Hektare, Jadi Pendapatan Asli Desa
BACA JUGA:Tanam Semangka di Sela Kebun Sawit, Lakukan Sistem Tumpang Sari
Suhadin, perwakilan masyarakat dan salah satu pemilik kebun mengatakan bahwa dirinya dan masyarakat pemilik kebun lain merasa teraniaya sejak lama.
"Kami tahu bahwa perusahaan ini merupakan takeover dari perusahaan yang lama. Mungkin mereka memang tidak tahu dan tidak paham tentang permasalahan ini," ucapnya.
Harapannya tetap sama seperti dulu, yakni minta dikembalikan kebun warga yang dipakai perusahaan.
Diketahui bahwa tanah milik masyarakat yang dipakai perusahaan PT Elap seluas 260 hektare. Sesuai dengan MoU dengan manajemen perusahaan yang lama, adanya pembagian hasil keuntungan 70% untuk warga dan 30% untuk perusahaan.
Tuntutan masyarakat sendiri hanya dua, kembalikan tanah yang menjadi hak mereka, atau perusahaan bisa membeli tanah itu secara langsung.
"Tanah kami tidak banyak, hanya 260 hektare, dan itu dikembalikan saja kepada kami. Atau kita bisa duduk bersama mencari win-win solution untuk permasalahan ini. Atau perusahaan bisa bayar tanah kami yang 260 hektare itu," harapnya.
Selain sengketa lahan, ada juga pembahasan mengenai jalan yang diblokade oleh warga. Untungnya permasalahan terkait blokade jalan sudah selesai.
Ditanyai terkait kemungkinan menempuh jalur hukum, Suhadin mengatakan sangat mungkin apabila masalah itu terus berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
Asisten I Setda Empat Lawang, Dadang Munandar yang turut hadir menjelaskan, pemerintah hadir sebagai penengah dalam kisruh ini.
BACA JUGA:Budidaya Sapi Integrasi Kebun Sawit
BACA JUGA:Raja Hutan Terjerat Perangkap Babi di Kebun Sawit, Begini Kondisinya