KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama pelaksanaan pemilu serentak berlangsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI menerima 19 laporan. Mulai dari laporan pidana pemilu, laporan administrasi dan pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, dari jenis laporan yang masuk didominasi laporan pelanggaran etik. ‘’Kalau sekarang semuanya di proses dan beberapa kasus ada yang sudah diselesaikan," katanya, kemarin (28/3).
Dari kasus-kasus tersebut, lanjutnya, ada yang dihentikan. ‘’Ada yang diproses oleh KASN karena itu pelanggaran dilakukan ASN tapi kalau etik penyelenggara itu diserahkan ke KPU OKI,’’ ujarnya.
Untuk hasilnya diumumkan langsung Gakkumdu. ‘’Apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan. Kalau dilanjutkan dilanjutkan ke mana dan kalau dihentikan karena apa itu dijelaskan semuanya di pengumuman tersebut,’’ ujarnya.
BACA JUGA:KPUD, Bawaslu dan PPK Dilaporkan ke DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu
Sebenarnya banyak juga kasus yang diproses di Gakkumdu seperti kasus laporan dari Simpang Empat, laporan dari Partai Amanat Nasional. Tapi dilihat dulu apa hasil kajian nanti di klarifikasi dulu apakah masih pidana atau sebaliknya. "Ada beberapa kasus yang kurang alat bukti sehingga dihentikan," bebernya.
Terpisah Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan menambahkan, untuk hasil dari pemeriksaan adanya PPK yang melakukan pelanggaran beberapa waktu lalu tinggal menunggu hasil kajian untuk pelanggaran di Pangkalan Lampam dan lainnya. ‘’Pasti akan diambil tindakan tegas untuk pelanggaran yang dilakukan,’’ ujarnya. (uni)