Bawa 75 Butir Ekstasi dari Palembang, 2 Pria Pengangguran Ini Tertangkap di Lubuklinggau

Rabu 27 Mar 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dandy

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pria pengangguran asal Kota Palembang, terciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Sebab, keduanya membawa kotak rokok berisi 75 butir pil ekstasi warna pink dan kuning. 

 

Kedua tersangka itu, Muhamad Al Zidane Yusuf (20), warga Perum Mataram Indah, Blok 16, RT 23, RW 06, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Lalu, Singgih Maulana (28), warga Lorong Kunir, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.

 

“Keduanya kami tangkap di Jalan Harapan, RT 07, Kelurahan Wirakarya, Lubuklinggau Timur I. Mereka sedang dalam mobil, menunggu pembeli ekstasinya,” beber Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enamjaya Putra.

 

Kedua tersangka, mengendarai mobil Avanza hitam nopol BE 2670 VB. Sudah beberapa hari mobil itu ditunggu dan diintai polisi, karena informasi yang masih akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Jl Harapan,” bebernya.

BACA JUGA:Mudah Didapat, Harga Terjangkau, Kaya Manfaat

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dorong Siswa Mengasah Kecerdasan di Media Sosial

 

 Dari 75 butir pil ekstasi itu, terdiri atas 39 butir warna kuning bentuk Hulk dan 36 butir warna pink juga bentuk Hulk. “Pengakuan tersangka, barang itu (pil ekstasi) sengaja mereka bawa dari Kota Palembang, untuk diantarkan ke pembeli di Kota Lubuklinggau,” beber Nopera, kemarin.

 

Selanjutnya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” tegasnya. (zul/air/)

 

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi