SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumsel, Dr H RM Taufik Husni SH MH menyesalkan terjadinya tindak kekerasan viral belakangan ini. Antara pihak konsumen berseteru dengan pihak leasing dalam hal ini melibatkan pihak ketiga yakni debt colector (DC).
Dia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan memeriksa leasing. Karena leasing terindikasi sebagai tersangka utama. Hal ini disampaikan Taufik kepada wartawan, petang kemarin (25/3).
“Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sampai ke akar-akarnya. Siapa yang menyuruh atau memerintahkan kolektor untuk melakukan penarikan tanpa adanya bekal dari perintah pengadilan,” kata Taufik.
Seharusnya mereka punya bekal surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Itu aturan hukumnya. “Terlepas konsumen memiliki iktikad baik atau tidak baik, itu yang harus dijalankan terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Keluarga Janji Serahkan Aiptu FA, Istri Lapor Polda, Sebut Suami Terancam Dihadang 12 Debt Collector
BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi
Sambung Taufik, seharusnya pihak leasing melibatkan pihak pengadilan negeri, dalam hal ini perlu surat penyitaan sebelum melakukan penarikan kendaraan.
“Kalau itu tidak ada, leasing yang harus dikenakan sanksi. Karena leasing melanggar UU Fidusia, melanggar UU Konsumen dan melanggar aturan OJK,” tegasnya.
Dalam hal ini leasing harus dipanggil pihak kepolisan. Ditanya mengapa harus menggunakan pihak ketiga dalam hal ini DC untuk menarik atau menyita barang dari konsumen.
Mengingat saat ini banyak leasing yang masih nakal yang melibatkan pihak ketiga dengan latar belakang tidak jelas serta aksi mereka merugikan konsumen .
BACA JUGA:Patuhi Ultimatum, Aiptu FAN yang Menembak Debt Collector Serahkan Diri, Ini Keterangan Kabid Humas!
BACA JUGA:Kasus Polisi Koboi: YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector
Hal lain disampaikan Taufik, jika mengacu pada UU No.42 tahun 1992 tentang jaminan Fidusia diatur pada pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 tentang perlindungan konsumen yang memiliki iktikad baik.
Jadi konsumen pada dasarnya dilindungi oleh UU Fidusia maupun UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen yang dilindungi adalah konsumen yang memiliki iktikad baik untuk melakukan kesepakatan pembiayaan dalam hal ini apa yang menjadi kesepakatan,” pungkasnya.(iol)