Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Jaksa Sebut PT SBS Habis Untuk Bayar Hutang, Tidak Ada Deviden Disumbangkan

Senin 25 Mar 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, membacakan tanggapan terhadap pembelaan lima terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pembacaan repliknya, JPU Hermansyah SH MH menegaskan tetap pada dakwaan dan tuntutannya terhadap para terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan kami. Permohonan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya untuk dibebaskan tidak dapat kami terima," kata JPU.

JPU juga menyoroti klaim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa PT BA, PT BMI, dan Negara telah memperoleh keuntungan besar dari akuisisi PT SBS. Menurut JPU, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi: Direktur SDM Sebut PTBA Masih Perlu PAMA karena PTS SBS Masih Merugi

"Dalam fakta persidangan, tidak ada laporan keuangan dari PT BA dan PT BMI yang menunjukkan adanya keuntungan dari akuisisi PT SBS sebagai kontraktor jasa penambangan di PT BA," ungkap Jaksa.

Jaksa juga merujuk pada kesaksian seorang akuntan publik yang menegaskan tidak ada data spesifik mengenai keuntungan yang diperoleh PT BA dari PT SBS.

"Pendapat ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada pembagian deviden kepada PT BMI sebagai anak perusahaan PT BA sejak akuisisi pada tanggal 28 Januari 2015 hingga saat ini," tegas Jaksa.

Jaksa juga menyoroti laporan keuangan PT SBS dari tahun 2015 hingga 2021 yang menunjukkan ekuitas PT SBS masih negatif karena keuntungan yang diperoleh digunakan untuk menutupi hutang perusahaan.

BACA JUGA:Jaksa Beberkan PT SBS Alami Minus Ekuitas Triliunan, Direktur SDM PTBA Sebut Sudah merugi Sebelum Akuisisi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Direktur SDM PTBA Sebut Ada Negosiasi Antara Tim Akusisi dan Terdakwa

"Setiap tahun, PT SBS mendapatkan pinjaman bergantian dari PT BA, PT BMI, dan anak perusahaan PT BA lainnya," ujar Jaksa.

Fakta ini juga tercermin dalam laporan keuangan PT SBS tahun 2018 dan 2019 yang menunjukkan adanya pinjaman dari PT BA dan anak perusahaannya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa sebelumnya telah dituntut dengan hukuman pidana penjara antara 18 hingga 19 tahun. Mereka juga dijatuhkan tuntutan denda yang harus dibayar beserta hukuman tambahan uang pengganti bagi salah satu terdakwa.

Kategori :