Tak hanya itu, ia juga merekam adegan tersebut dengan HP Vivo Y91 yang dimilikinya, dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kepolisian Resort OKU, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menyatakan bahwa tersangka sudah ditamgkao.
BACA JUGA:Jangan Salah Langkah! Ini 20 Aturan Penting untuk Memahami Babak Akhir Permainan Catur
BACA JUGA:Heboh! Crazy Rich Inggris Ini Mantap Masuk Islam, Alasannya Mengejutkan
Akan dijerat sesuai dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUHPidana.
"Tersangka berhasil ditangkap di jalan umum Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan,"ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa HP Vivo Y91 yang digunakan untuk merekam korban.
"Serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian,"pungkasnya.
(Berry)