Kapolres Banyuasin: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Bumi Sedulang Setudung
Polres Banyuasin sukses mengungkap 33 kasus kejahatan dalam Operasi Sikat II Musi, membuktikan komitmen tegas memberantas kriminalitas di wilayah ini. Foto: akda/sumateraekspres.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Sedulang Setudung, hal itu diungkapkan secara tegas oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo saat press release operasi sikat ll Musi di halaman Mapolres Banyuasin.
Tentunya jika sampai beraksi di wilayah Kabupaten Banyuasin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan tersebut."Kita sikat,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik, Rabu (28/8).
Kapolres Banyuasin didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menambahkan dalam operasi sikat II Musi ini Polres Banyuasin berhasil mengungkap 33 kasus"Dengan rincian curat 23 kasus, curas 3 kasus dan curanmor 7,"terangnya.
Untuk jumlah tersangka curat yang diamankan sebanyak 28 orang, tersangka curas 2 orang dan tersangka curanmor 4 orang sehingga total tersangka diamankan 32 orang.
BACA JUGA:Soal Lelang Mitra Kerja Haji, Pansus Benarkan Kemenag
BACA JUGA:Menyelami Lirik Puitis 'Gala Bunga Matahari' Sal Priadi: Cinta, Pengorbanan, dan Pencarian Makna
Giat operasi sikat II Musi ini sendiri dilaksanakan sejak tanggal 7 Agustus sampai 20 Agustus."Dalam waktu singkat kita ungkap oleh Polsek jajaran,"tegasnya.
Ia menambahkan kondisi Banyuasin dalam satu bulan terakhir ini kondusif, ini berkat anggota Polres Banyuasin dan Polsek jajaran dengan melakukan patroli dan giat lainnya.
"Itu untuk menjamin keamanan masyarakat, jika situasi aman dan kondusif. Investasi bisa masuk ke Banyuasin,"tuturnya didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.
Sebanyak 33 kasus itu diungkap oleh satreskrim sebanyak 9 kasus, Polsek talang kelapa 7 kasus, Polsek Mariana 4 kasus, Polsek rambutan 2 kasus, Polsek sungsang 3 kasus, Polsek Tanjung Lago 3 kasus, Polsek Muara Telang 2 kasus, Polsek Betung 1 kasus, Polsek Tungkal Ilir 1, Polsek pangkalan balai 1.
BACA JUGA:Sinergi DPR RI dan Kemendes PDTT Perjuangkan Kenaikan Anggaran Rp4,3 Triliun di 2025
Terkait masalah musik remix, Ruri juga menegaskan giat tersebut dilarang tegas beroperasi di wilayah Banyuasin.
"Dilarang di Banyuasin, kita akan tindak jika sampai melanggar,"pungkasnya.