Pengakuan sopir itu, mereka akan mendapatkan upah Rp300 ribu dari setiap ton (1.000 liter) solar yang terkumpul. Kedua tersangka dan barang buktinya, kemudian sudah diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sebelumnya, 3 September 2023, tim dari Ditintelkam Polda Sumsel juga pernah mengamankan truk BG 8065 KC tangki modifikasi pengangkut minyak ilegal. Truk itu disopiri Edi Purnomo (35), warga Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, dan kernet Toto Handoko (28), warga Kecamatan Lempuing, OKI.
Mereka terjaring di Jalan lintas Palembang-Betung, mengangkut 10.000 liter minyak hasil olahan tradisonal, dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Keterangan keduanya, mengambil minyak olahan itu dari K (DPO), di Desa Keban. Keduanya juga diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel. (*)