*Jukir Dihabisi 2 Bersaudara Seprofesi
*Berebut Batas Wilayah Jagoan Parkir
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Rebutan batas wilayah parkir di Terminal Atas, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, berujung pertumpahan darah. Karel (37), tewas dihujami tusukan oleh pelaku sesama berprofesi juru parkir, dua bersaudara Lin dan Lid.
Namun buntut dari kejadian Kamis, 21 Maret 2024, salah satu pelakunya sudah berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Yakni, tersangka Harlin alias Lin (41). Sementara kakaknya, Holid alias Lid masih buron.
Pengakuan tersangka Lin, dia dan kakaknya memang sudah dendam dengan korban. Sebab dua hari sebelumnya, mereka sempat ribut soal batas jagoan parkir. "Dia (korban) nantang-nantang terus, aku jadi emosi,” akunya, saat dirilis di Mapolres Lubuklinggau, kemarin.
Padahal, sambung Lin, dia dan keluarganya sudah kenal cukup lama dengan korban. Karena dia dan kakak serta orang tuanya, juga juru parkir. “Kadang dia (korban) nantang ngajak berkelahi aku, kakak aku, bapak aku,” sebut Lin, warga Jl Nangka, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Kegiatan Dapat Dilakukan Untuk Mengisi Waktu Puasa
BACA JUGA:H Herman Wijaya Berbagi Berkah Ramadan: Beri Santunan Ini untuk Penyandang Tuna Netra!
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan peristiwa yang terjadi Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB itu akibat perselisihan masalah parkir di terminal. “Perselisihan ini menyebabkan orang lain terluka, pelaku menusukkan senjata tajam ke dada korban,” terangnya.
Korban mengalami luka tusuk cukup serius di bagian dada kirinya, sehingga meninggal dunia sekitar pukul 00.00 WIB, di rumah sakit. “Motifnya yang bersangkutan berebut lahan parkir, di situ mereka merasa menguasai titik-titik tertentu,” ucap alumni Akpol 2002 tersebut.
Salah satu pihak tidak menerima, salah satu pihak berkeras itu adalah tempatnya, sehingga terjadilah tindak pidana pembunuhan itu. ”Pelakunya ada 2 orang, 1 orang sudah berhasil diamankan dan sedang dalam pemerikaan intensif. Anggota masih mencari pelaku kedua,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka dapat disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terkait permintaan keluarga korban agar pelaku dihukum berat, Indra Arya meminta mempercayakan penanganannya pada pihak kepolisian.
BACA JUGA:THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Tanpa Cicilan, Pemkab Muba Buka Posko Pengaduan THR
BACA JUGA:Stabilkan Harga Sembako