PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencatat prestasi dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Jogjakarta. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah SH MH, menyampaikan bahwa tim penyidik telah berhasil menetapkan dan menahan tersangka berinisial NW yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogjakarta.
"Dengan cukupnya bukti yang terkumpul, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka NW terkait kasus dugaan mafia tanah dalam penjualan aset asrama Pemprov Sumsel di Jogjakarta," ujarnya.
Abdullah menjelaskan bahwa tersangka NW diduga sebagai oknum mafia tanah yang turut serta dalam penerbitan sertifikat dan proses penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
BACA JUGA:Sekolah Berasrama PPDB Lebih Awal, Hanya Dua Sekolah Full Asrama
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan 3 Orang Tersangka, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa sumsel di Yogyakarta
"NW, selaku PNS di BPN Jogjakarta, diduga memiliki peran kunci dalam aksi mafia tanah ini dengan memfasilitasi penerbitan sertifikat dan memperlancar penjualan aset milik Pemprov Sumsel," tambahnya.
Lebih lanjut, Abdullah menyebutkan bahwa NW telah diperiksa di Jogjakarta dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa NW ke Palembang untuk ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan.
"Sesuai prosedur, tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara," terangnya.
BACA JUGA:Mantan Kanit Paminal, Dilaporkan ke Yanduan Propam, Terkait Penanganan Perkara Selaku Kasat Reskrim
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menangkap lima tersangka dalam kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Kelima tersangka tersebut adalah AS (Alm), MR (Alm) yang meninggal pada tahun 2018 dan 2022, serta ZT, EM, dan DK.
Zurike Takada (ZT), Etik Mulyati (EM), dan Derita Kurniati (DK) yang merupakan bagian dari kelompok tersangka tersebut juga telah ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Mereka semua diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Dengan penetapan tersangka NW, tim penyidik juga melibatkannya dalam kasus yang sama dengan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai subsidiar. (Nsw)