PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus kontroversial kembali menghiasi berita ketika seorang oknum Bintara Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan atas tuduhan menghamili seorang janda beranak satu.
Wanita yang terkena dampak dari kejadian ini adalah Weni Suwarti (35), seorang single parent yang harus menghadapi konsekuensi tak terduga setelah mengalami kehamilan dan melahirkan seorang anak perempuan.
Menurut keterangan dari kuasa hukum Weni, Advokat Suwito Winoto, SH, peristiwa ini terungkap saat Weni menghadiri panggilan dari Unit Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel.
Hasil tes DNA memperkuat dugaan bahwa anak yang dilahirkan adalah hasil dari hubungan gelap dengan Brigadir Dua (Bripda) MI, seorang anggota Sat Intelkam Polres PALI.
BACA JUGA:34 Motor Lebaran di Kantor Polisi, Gara-Gara Para Remaja Prabumulih Hendak Melakukan Ini
BACA JUGA:Baru Sampai di Rumah, Candra Kena Bekuk Polisi, Ini Kasusnya!
"Kedatangan klien kami adalah untuk memberikan keterangan dan menyampaikan hasil tes DNA yang menegaskan bahwa anak yang lahir adalah dari hubungan dengan Bripda MI," ungkap Advokat Suwito Winoto kepada media.
Lebih lanjut, Advokat Suwito mengungkapkan bahwa setelah mengetahui Weni hamil, Bripda MI menutup komunikasi dengan kliennya dan menolak bertanggung jawab.
Hal ini menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi Weni, termasuk kewajiban untuk menghidupi kedua anaknya, termasuk anak dari hubungan gelap dengan Bripda MI.
Meskipun Bripda MI telah dihukum dalam sidang kode etik Polres PALI dan menjalani hukuman kurungan badan serta hukuman disiplin, Weni dan kuasa hukumnya meminta agar proses hukum terus berlanjut untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan oknum Polri tersebut.
Kisah ini bermula dari kenalan antara Weni dan Bripda MI saat keduanya bertugas di Pendopo PALI pada tahun 2023. Hubungan mereka mulai dekat, namun Weni selalu menolak ajakan untuk menginap di tempat kos Bripda MI karena alasan memiliki anak yang harus diurus.
Namun, ajakan tersebut terus dilakukan hingga akhirnya terjadi hubungan badan pada Juli 2023. "Saya laporkan dia karena dia tidak memenuhi janjinya untuk bertanggung jawab setelah saya hamil," ungkap Weni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Sunarto saat dikonfirmasi terkait kedua laporan oknum anggota Polri ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel ini menegaskan pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan.
"Yang pasti sesuai instruksi Pak Kapolda kita tidak akan melindungi apabila ada oknum personel Polri yang melakukan tindak pelanggaran hukum. Terkait kedua kasus tersebut kita nantikan hasil pemeriksaannya dulu seperti apa," tegas Sunarto.
Dari peristiwa ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana pengawasan terhadap perilaku anggota Polri dilakukan, serta perlunya langkah-langkah yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.