PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada dua proyek yang akan diwujudkan untuk mengatasi masalah persampahan di kota pempek. Pertama, membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau incinerator. Kedua, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Terkait pembamgunan TPST, Kota Palembang bakal mendapatkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui dana hibah dengan besaran anggaran mencapai Rp101 miliar. Hanya saja, dua project ini sepertinya belum akan terwujud dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain mengatakan, untuk pembangunan TPST di tempat pembuangan akhir (TPA) Sukawinatan, Pemkot Palembang melalui DLHK sudah menunjukkan komitmen dengan menyiapkan anggaran untuk pematangan lahan.
"Sebenarnya pembangunan TPST ini skemanya di 2025. Tahun ini fokus pada perencanaan. Kalau pun positif kita mendapatkan hibah tersebut, maka 2025 proyek ini baru bisa dilaksanakan," ujarnya, kemarin (20/3).
BACA JUGA:Bertahun
BACA JUGA:Bertahun-tahun Dalam Sengketa, Tanah TPA di OKU Akhirnya Disertifikasi, Ini Kata Pj Bupati OKU!
Dengan begitu, sampah yang ada sekarang di TPA Sukawinatan nantinya bisa diolah PLTSa atau TPST. Hanya beda hasilnya. Jika menggunakan PLTSa, maka sampah akan diubah menjadi energi listrik. Sedangkan kalau menggunakan TPST, sampah diolah menjadi RDF (jumputan padat yang bisa co-fairing batu bara).
“Jadi beberapa pabrik yang menggunakan batu bara, ketentuan harus menggantikannya beberapa persen dengan sumber energi yang ramah lingkungan. Salah satunya RDF ini yang dihasilkan TPST," pungkasnya. (tin)