BACA JUGA:Cegah TPPO, Terapkan 4 Strategi
Informasi dari KBRI, program ferienjob ini diikuti 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total mahasiswa yang diberangkatkan mencapai 1.047 mahasiswa.
Mereka dibagi dalam tiga agen tenaga kerja di Jerman. Penyidik Satgas TPPO Polri yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap beberapa fakta mengejutkan.Para mahasiswa mengetahui sosialisasi program magang ke Jerman ini dari CV GEN dan PT SHB.
Saat mendaftar ikut program ferienjob ini para mahasiswa dikenakan biaya pendaftaran Rp 150.000. Uang itu disetor ke rekening CV GEN.
BACA JUGA:PARAH. 1943 Korban TPPO, 14 Jual Ginjal. Tertipu Kontrak
BACA JUGA:Korban TPPO Dipulangkan
Para mahasiwa juga harus membayar sebesar 150 Euro (sekitar Rp 250.000 lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Tujuannya supaya para mahasiwa korban kasus ini sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman. Waktu pembuatan LOA ini selama kurang lebih 2 minggu.
"Setelah LOA terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp3,5 juta) kepada PT SHB," jelasnya.
Pembayaran itu untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan. Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.
BACA JUGA:Berantas TPPO, Perlu Kerja Bersama
BACA JUGA:Janji Uang Mudah, Anak 16 Tahun Jadi Korban TPPO di Sumsel
Tak hanya itu, mahasiswa juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
Uang itu untuk biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.