Janji Uang Mudah, Anak 16 Tahun Jadi Korban TPPO di Sumsel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berbekal informasi masyarakat, petugas unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini petugas Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial SM (20) warga Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu (SU)-2. SM petugas amankan setelah kedapatan mempekerjakan korban seorang wanita yang baru berusia 16 tahun seharga Rp1,8 juta kepada seorang pria hidung belang. Transaksi terjadi di salah satu hotel bintang tiga di Jl Veteran. Di saat itulah petugas meringkus janda beranak satu ini pada Jum'at (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka tak dapat berkutik dan langsung kena gelandang ke Subdit Renakta Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka SR ini telah melakukan aksinya sebanyak empat kali sejak Januari 2022. BACA JUGA : Kapolda Pastikan Aipda Bonan Bunuh Diri, Penyebabnya.. Modus operandinya, tersangka mengajak korban melalui pesan WhatApps (WA). Korban ditawari untuk melayani lelaki hidung belang dan diiming-imingi bakal menerima uang jasa sebesar Rp700 ribu untuk sekali main. "Korban ini tinggal dengan neneknya dan putus sekolah. Makanya dia tertarik dengan tawaran tersangka. Usai bersetubuh, SM memberikan sejumlah uang jasa dari pelayanan korban sebesar Rp700 ribu. Dari total Rp1,8 juta,' ungkap Dit Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK,MH, saat rilis kasus ini, Senin (19/6). Tersangka petugas jerat dengan Pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan