PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Baznas Kota Palembang mengumumkan penetapan zakat fitrah untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Baznas Nasional yang dihadiri Baznas Palembang bersama Kementerian Agama pada 18 Maret 2024.
“Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan tahun Hijriah 1445 atau tahun Masehi 2024. Dalam rapat tersebut disepakati zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau jika dihitung dalam nilai uang setara Rp37.500 per jiwa,” ungkap Ketua Baznas Kota Palembang, Kgs M Ridwan Nawawi SPdi MM, kemarin.
Dikatakan, pengumpul zakat yang ada di masjid dan musala Kota Palembang seyogianya bisa mengikuti penetapan ini sebagai acuan kepada masyarakat. Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45 ribu per hari. Hal ini penting dalam rangka membantu mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia tua.
Ridwan Nawawi menekankan perlunya keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Ia mengajak seluruh masyarakat Palembang berpartisipasi aktif dalam program zakat dan infak, agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Kapan Mulai Bayar Zakat fitrah? Berikut Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Fitrah 2024
"Komitmen dan kepedulian kita semua sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa zakat dan infak dapat tersalurkan dengan baik kepada yang berhak menerimanya," tambahnya.
Ridwan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu membayar zakat dan infak, karena dengan memberikan sebagian rezeki kepada yang membutuhkan akan membuka pintu keberkahan bagi kehidupan. Diharapkan dengan penetapan zakat fitrah dan fidyah ini, semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama akan semakin tumbuh di masyarakat Palembang, sehingga tercipta kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera bagi semua. (iol/fad)