Honorer Masih Tunggu ’Belas Kasihan’, Di Tengah Kabar Baik THR ASN 100 Persen

Sabtu 16 Mar 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks
Honorer Masih Tunggu ’Belas Kasihan’, Di Tengah Kabar Baik THR ASN 100 Persen

Pada 2024, ketika ASN akan mendapatkan THR 100 persen, para honorer berharap adanya keadilan dari pemerintah kepada mereka yang tidak berstatus ASN/PNS/PPPK. "Kami berharap adanya keadilan dalam menyambut hari raya Idulfitri ini," harapnya lagi.

Ketua Forum Honorer K2 Palembang Tri Andriyansyah Putra, mengatakan pihaknya menyambut baik  dan gembira pemerintah bakal membayar THR 100 persen tanpa potongan bagi PNS/ASN. 

"THR ini adalah salah satu yang paling dinanti oleh para ASN. Mengingat kebutuhan menjelang hari raya sangat besar, tentunya pembayaran THR ini dapat disegerakan menjelang datangnya hari raya,"ujarnya 

Namun dia juga merasa sedih, pegawai berstatus honorer belum juga mendapatkan THR. Karena tidak ada anggaran dan penganggarannya. “Sungguh miris memang, tapi itulah kenyataannya. Tidak semua pegawai pemerintah dapat menikmati THR," ucapnya 

Karena itu, dia berharap salah satu caranya Pemkot Palembang memberikan edaran berupa imbauan kepada kepala OPD. Agar menganggarkan THR untuk pegawainya yang bukan ASN. “Sehingga mereka juga dapat menikmati dan merayakan indahnya hari raya. Aamiin,” ucapnya.

Sebab selama ini memang, khusus bagi honorer hanya mendapatkan belas kasihan dari PNS atau pimpinan di tempatnya bekerja. “Mungkin hanya ada pemberian paket atau bantuan dari sesama PNS atau pimpinan kantornya. Padahal honorer seperti kami ini, kerjanya sudah sama atau lebih lama dari PNS,” klaimnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir, Sholahuddin, mengatakan, pembayaran THR PNS akan ditargetkan tepat waktu.  "Sesuai PP, THR dibayarkan paling cepat H-10. Kami bayarkan mempedomani PP yang terbitkan untuk pembayaran THR. Untuk besarannya, kami masih akan didiskusikan dulu ke pimpinan," ujarnya, kemarin.

Menjelang H-10 hari raya, pihaknya akan mempersiapkan terlebih dahulu SK dan Peraturan Bupatinya. Perbupnya akan dirancang dari sekarang, sehingga pada saat tagihannya dipersiapkan,  berkas sudah siap.

Jika melihat tahun sebelumnya, THR pegawai tahun lalu yang di bayarkan Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp23,2 miliar untuk jumlah 4.463 pegawai. Di antaranya terbagi dalam 4.499 PNS dan 164 PPPK. “Belum termasuk untuk DPRD, mencapai Rp164 juta,” bebernya. 

Terkait THR untuk honorer, pihaknya menyebut tidak ada aturan atau kewajiban bagi pemerintah untuk membayarkan. "Tidak dibunyikan/diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.  KemenpanRB juga memastikan honorer tidak akan mendapat THR. 

Menurut Sholahuddin, sejak tahun-tahun sebelumnya memang untuk tenaga honorer tidak dipersiapkan THR dari pemerintah. "Mungkin kalaupun dapat, hanya berdasarkan kebijakan atau kemampuan OPD masing-masing," pungkasnya.

Terpisah, untuk THR di lingkup Pemkab OKU belum diketahui berapa besaran anggaran. Termasuk kapan akan dibagikan. Sekda OKU Dharmawan Irianto mengatakan belum mengetahui besaran anggaran THR pegawai."Silahkan tanya dengan BKAD," cetusnya.

Sementara bagi ASN di Kabupaten Lahat, disebut THR akan cair pada Maret 2024. Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024. "Sementara untuk nominalnya masih proses. Biasanya melihat pencarian THR, sebelumnya dijadwalkan pada H- 10 lebaran," ujar Kepala BPKAD Lahat M Ghufron, melalui Kabid Perbendaharaan Adi Kurniawan.

Selain ASN, seperti PNS, PPPK juga CPNS, THR juga diberikan kepada anggota DPRD Lahat, dan pejabat negara. "Saat ini penghitungan komponen jumlah pegawai sedang dihitung, karena ada pensiunan juga. Namun yang jelas, THR dijadwalkan Maret ini cair," sampainya.

Untuk perkiraan, jumlah pegawai ASN Lahat yang bakal mendapat THR sekitar 7.040 pegawai. Yakni 5.482 PNS dan PPPK 1.558. “Total anggaran sekitar Rp33,6 miliar,” sebutnya.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menungkapkan pencairan THR bagi ASN dimulai pada 22 Maret 2024. Poses pencairan dimulai dengan terbitnya PP No 14/2024 tentang Pemberian THRdan Gaji Ke-13, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.

Kategori :