BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim prihatin dengan adanya dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.
"Tentunya kita sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini, " kata Erwin, Sabtu, 16 Maret 2024.
Dengan kejadian ini, Erwin berharap kepada seluruh ASN untuk terus bekerja sesuai aturan, pegang prinsip akuntabilitas.
"Selalu mengikuti rambu rambu yang telah ditentukan, " jelasnya.
Tidak kalah penting yaitu kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin harus melaksanakan pola hidup sederhana.
"Itu harus dilaksanakan, " terangnya.
Erwin menambahkan kalau sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum menerima surat tembusan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuasin.
"Kita akan tunggu dan memintakan surat tembusannya, "bebernya.
Pastinya setelah ada hal tersebut pihaknya akan mencermati bersama opd terkait, sesuai aturan kepegawaian.
"Baru kemudian kita akan lakukan kebijakan, " ungkapnya.
BACA JUGA:Mengoptimalkan Lahan Kosong: Imi Dia Panduan Praktis Menanam Jagung untuk Pemula, Gampang Kok!
BACA JUGA:Heboh Selingkuh: Suami Dilabrak Istri Sah di Bedeng Ijo, Begini Ceritanya!
Apakah akan ada bantuan hukum terhadap kedua tersangka, Erwin menegaskan kalau pihaknya masih melihat terlebih dahulu secara aturan.