KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 1445 H.
Ir. H Mun'im MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ilir, menyatakan bahwa semua ASN, PPPK, dan anggota dewan akan mendapat THR.
"Saat ini kami sedang menyusun Peraturan Bupati untuk pengajuan anggaran," jelasnya pada Jumat 15 Maret 2024 kepada sumateraekspres.id.
Dana THR yang disiapkan mencapai Rp50 miliar dan direncanakan akan diterima pada awal April mendatang.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya
"Kami berharap tidak akan meleset dari prediksi yang ada," tambahnya.
Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan THR dilakukan tepat waktu, bahkan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima.
Hal ini memudahkan mereka untuk melakukan penarikan dana kapan saja dan di mana saja.
Ir. H Mun'im juga menjelaskan bahwa THR yang diberikan oleh pemerintah bertujuan membantu para ASN, PPPK, dan anggota dewan di OKI dalam memenuhi kebutuhan saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Perusahaan harus Bayar Kontan
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Cair Juni, THR 10 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Jumlahnya
"Kebutuhan selalu meningkat menjelang lebaran, itulah mengapa pemerintah memberikan bantuan berupa THR," ujarnya.
THR yang besarnya setara dengan 1 bulan gaji, sangat dinantikan oleh para pegawai di lingkungan Pemda OKI.
Rini, seorang pegawai, mengungkapkan bahwa THR sangat dibutuhkan untuk keperluan berlebaran dan mudik.