Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya

Jumat 15 Mar 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Pengaturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) telah ditetapkan agar cair paling cepat 10 hari kerja sebelum momen Lebaran dan Juni 2024.

Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 jika mereka sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.

"PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13 ketika mereka sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau dalam kondisi ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang ditanggung oleh instansi penugasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Pasal 5 dari peraturan tersebut yang dikutip Sumateraekspres.id, Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA:Gaji 13 ASN Cair Juni, THR 10 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Jumlahnya

BACA JUGA:RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima

Cuti di luar tanggungan negara merujuk pada cuti yang diberikan kepada PNS atas alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa contohnya meliputi pengikutan atau pendampingan suami/istri yang sedang menjalankan tugas negara/tugas belajar di dalam maupun luar negeri, serta situasi-situasi lain seperti menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anggota keluarga yang membutuhkan perawatan khusus, dan merawat orang tua/mertua yang sakit atau uzur.

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN di luar kategori yang disebutkan di atas, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pejabat Negara yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, MA, serta hakim pada berbagai badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Kemnaker

BACA JUGA:THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Perusahaan harus Bayar Kontan

Selain itu, Pejabat Negara lain yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 termasuk anggota MK, BPK, Komisi Yudisial, KPK, menteri dan pejabat setingkat menteri, perwakilan RI di luar negeri yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, gubernur, wali kota, serta pejabat negara lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kategori :