https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Kemnaker

Jadwal pencairan THR karyawan swasta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016-Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - THR, yang merupakan keinginan pekerja menjelang Hari Raya, terutama Idulfitri 1445 H/2024 M, telah menjadi sorotan.

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa THR PNS 2024 akan tersedia pada H-10 Lebaran atau pada tanggal 30 Maret 2024. Namun, kapan THR untuk karyawan swasta?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta akan dibayarkan H-7 Lebaran.

Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta harus sudah cair paling lambat tanggal 3 Maret 2024.

BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya

BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Biar Mudik Makin Nyaman

Menaker Ida Fauziyah telah meminta jajarannya untuk memastikan bahwa para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka tepat waktu.

Ia menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024) lalu.

"Ada dua hal yang selalu menjadi sorotan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan tepat waktu oleh para pengusaha kepada para pekerja," kata Ida.

THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus pengusaha bayarkan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Pemerintah Sudah Tetapkan Jadwal Libur Lebaran, Catat Waktunya!

Pembayaran THR wajib perusahaan lakukan sekali dalam setahun sesuai dengan hari keagamaan masing-masing karyawan.

Menurut Peraturan Menteri No.6/2016, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan