https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Kemnaker

Jadwal pencairan THR karyawan swasta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016-Foto: freepik-

Pekerja/karywan/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Naudzubillah Min Dzalik! Inilah Azab Bagi Pemimpin yang Zalim dan Suka Memakan Hak Karyawannya

Untuk pekerja/karyawan/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan:

- Rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

- Rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja, bagi pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan.

- Upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, bagi pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan