Dicecar 30 Pertanyaan, dr My Masih Berstatus Saksi, Ini Pernyataan Polda Sumsel

Kamis 14 Mar 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terus menggali keterangan dari dr My, Sp.OT, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak asusila dengan pelapor T (22), seorang ibu rumah tangga dan istri pasien dr My.

Dr My, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi Hay, SH, MH, menjalani pemeriksaan di ruang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimpin oleh AKBP Raswidiarti Anggraini, SIK.

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini, SIK, menegaskan bahwa hingga saat ini, dr My masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada dr My terkait kasus yang dilaporkan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi," ungkap AKBP Raswidiarti Anggraini usai pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024) sore.

BACA JUGA:26 Menit Dr My Tanpa Didampingi Perawat, Hasil Rekaman CCTV Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS BMJ

BACA JUGA:Dokter MY Dipecat Sehari Setelah Viral, Dilaporkan Cabuli Istri Pasien

Sementara itu, media masih menunggu keluarnya dr My dari ruang pemeriksaan. Dia telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (14/3/2024) pagi, dengan sempat istirahat dan melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di Masjid As Sa'adah Mapolda Sumsel pada Kamis (14/3/2024) siang.

Ini merupakan panggilan kedua dr My oleh penyidik setelah dia berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.

"Klien kami baru dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini karena kesibukan yang tak dapat ditinggalkan. Kami siap memberikan jawaban dan menjelaskan fakta sebenarnya tanpa adanya penyembunyian," tegas Adv. Bennedi kepada sumateraekspres.id di Masjid Assa'adah Mapolda Sumsel pada Kamis (14/3/2024) siang. (kms)

Kategori :