Dokter MY Dipecat Sehari Setelah Viral, Dilaporkan Cabuli Istri Pasien
grafis pelecehan dokter--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Salah satu dokter spesialis ortopedi di RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), terjerat masalah hukum. Dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan mencabuli istri pasien yang sedang hamil, dr MY SpOT serta merta langsung dipecat dari tempatnya bekerja.
Dr MT SpOT dilaporkan korban berinisial T, didampingi penasihat hukumnya, Advokat Febriansyah SH. Dugaan pencabulan itu berlangsung 20 Desember 2023 lalu. Saat korban T sedang mendampingi suaminya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Ramainya pemberitaan dan viralnya di media sosial (medsos), memantik dr MY SpOT melalui penasihat hukumnya muncul memberikan klarifikasi. “Harusnya cek and ricek dulu, terlebih perkara ini masih lidik,” cetus Adv Assc Prof Bennadi Hay, SH MH, menyayangkan statemen penasihat hukum pelapor.
Artinya, kata Bennadi, tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. ”Karena kami nilai sebagian besar yang dituduhkan tersebut, tidak sesuai fakta dan tak mendasar," ucapnya, kepada awak media, Rabu, 28 Februari 2024.
BACA JUGA:RS BMJ Langsung Pecat Dokter MY, Liza: Benar atau Tidak, Itu Tanggung Jawab yang Bersangkutan
BACA JUGA:Kepada MKEK, Dokter MY Bantah Lakukan Pelecehan, IDI Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Tuduhan terhadap kleinnya itu, menurut Bennadi terkesan tendensius. Langsung menghakimi, tanpa memberikan kesempatan kliennya untuk membela diri. “Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik (penyidikan) padahal masih lidik (penyelidikan),” katanya.
Bennadi mengklaim pihaknya memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya. "Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain, karena ini baru laporan awal. Belum tentu terbukti kebenarannya," sebut advokat yang berdomisili di Kota Bandar Lampung itu.
Karena itu, Bennadi sudah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, atas yang menimpa kliennya. Karena versinya, sudah mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urainya.
BACA JUGA:RS Bunda Medika Dikecam Terkait Pemecatan Dokter My yang Dinilai Terburu-buru
BACA JUGA:Konsultasi ke Penyidik Siber, Bakal Laporkan Balik PH Pelapor Korban Asusila Oknum Dokter RS Bunda
Sebab kasus pelaporan ini, bukanlan seperti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau sejenisnya. Sehingga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Sebab, pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesinya sebagai seorang dokter," tuturnya.
Bennadi juga menyayangkan sikap buru-buru RS Bunda Medika Jakabaring, padahal belum terbukti tuduhan pelapor. Satu hari setelah berita itu ramai, kliennya langsung dipecat. “Tanpa ada surat peringatan, atau memanggil klien kami yang berstatus sebagai dokter kontrak di sana," sesalnya.