Jika seseorang lupa untuk berniat puasa sebelum fajar, maka puasanya tidak sah. Mereka perlu menggantinya dengan puasa lainnya.
5. Orang yang Sengaja Melakukan Perbuatan yang Membatalkan Puasa:
Tindakan yang secara syar'i membatalkan puasa, seperti makan atau minum dengan sengaja, mengharuskan seseorang untuk menggantinya dengan puasa lainnya.
6. Orang yang Pitam/Mabuk:
Mereka yang mengalami pingsan atau mabuk dianggap tidak sadar sehingga tidak dapat menjalankan puasa dengan baik. Setelah pulih, mereka perlu menggantinya.
Terdapat juga golongan yang tidak mampu mengganti puasa yang ditinggalkan, dan sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah puasa.
Berikut adalah golongan yang dikenakan kewajiban membayar fidyah puasa:
Mereka yang Tidak Dapat Mengganti Puasa hingga Masuk Ramadan Kali Kedua:
Jika seseorang tidak mampu mengganti puasa yang ditinggalkan hingga masuk bulan Ramadan tahun berikutnya, mereka harus membayar fidyah puasa.
Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan untuk Sembuh:
Bagi mereka yang sakit dan tidak memiliki harapan untuk sembuh, membayar fidyah puasa adalah alternatif yang harus diambil.
Orang yang Terlalu Tua dan Tidak Berdaya untuk Berpuasa:
Mereka yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kekuatan untuk berpuasa juga diwajibkan membayar fidyah.
Orang yang Meninggal sebelum Mengganti Puasa yang Tertinggal:
Jika seseorang meninggal sebelum sempat mengganti puasa yang ditinggalkan, maka kerabatnya harus membayar fidyah puasa atas namanya.
Perempuan Hamil/Menyusui yang Tidak Berpuasa karena Khawatir pada Anaknya: