PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gunawan, ST., MT, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) 7, Nomor Urut 8, telah mengajukan laporan terhadap AF yang juga merupakan Caleg dari PKS Dapil yang sama dengan nomor urut 1, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum, Daeng Supriyanto SH MΗ, dan Endang Binyamin SH, Gunawan ST beri pernyataan tegas.
Bahwa terdapat dugaan pelanggaran manipulasi perolehan suara pada calon legislatif DPRD Provinsi, Dapil Sumsel 7 PKS, saat pembacaan Hasil Pleno Tingkat Kabupaten.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Ternyata Ini Loh Mahar Nabi Adam AS Saat Menikahi Siti Hawa di Surga!
BACA JUGA:Kisah Kehidupan Nabi Adam dan Hawa: Dari Surga ke Bumi, Jejak Misterius Pertemuan di Jabal Rahmah
"Berdasarkan kesaksian yang kami terima, terdapat indikasi kuat adanya dugaan manipulasi perolehan suara oleh Caleg AF yang dilakukan oleh beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Dapil," tegas Gunawan dalam keterangannya kepada pers pada Rabu, 13 Maret 2024.
Gunawan mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan tersebut, mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut bersama-sama dengan lima PPK lainnya kepada Bawaslu Sumsel pada tanggal 7 Maret 2024.
"Kami berharap agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia,"ucapnya.
Ia menyesalkan adanya dugaan manipulasi data dan pemindahan suara yang diperkirakan mencapai 4.000 suara.
BACA JUGA:Lengkap! Inilah Hasil Pleno DPD RI, DPR RI, DPRD, dan Pilpres di Sumsel, Cek Pemenangnya
BACA JUGA:Pleno Kelar, Berikut Ini Nama Caleg yang Bakal Raih Kursi di DPRD Kota Palembang
"Hal ini jelas merugikan posisi saya sebagai calon yang berpotensi memperoleh kursi," katanya.
Menurut Gunawan, dugaan manipulasi tersebut tidak akan berdampak pada penambahan kursi karena jumlah kursi tetap di Dapil tersebut.
"Namun, hal ini menciderai integritas proses demokrasi,"tukasnya.
Semenrara itu, Daeng Supriyanto SH MH selaku kuasa Hukum Gunawan, ST., MT, juga beri pernyataan tegas.