Sekali Bergerak Dapat Sepaket, Pencuri dan Penadah Buah Kelapa Sawit

Senin 11 Mar 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Dandy

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diungkap polisi. Terciduk sepaket, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, berhasil menangkap pencuri dan penadahnya.

“Kasus pencuriannya terjadi Sabtu, 2 Maret 2024, diketahui korban sekira pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda M Agus Akbar SH.

Sorenya, korban baru melapor ke Polsek Indralaya. Dari penyelidikan, teridentifikasi terduga pelakunya Bayumi (24), juga warga Dusun II, Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara. ”Tersangka kami tangkap, Senin, 4 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, hanya besi berajut tali yang digunakan untuk menimbang buah sawit. “Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Herman.

BACA JUGA:Suami Kabur, Istri Diringkus, BB 37 Paket Sabu

BACA JUGA:Poster Ridho Popo Bertebara di Medsos, Ridho : No Komen, Tunggu Hasil Survey

Pengakuan tersangka Bayumi, sawit hasil curiannya itu dijualnya kepada Supardi (24), juga warga Dusun II, Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara. “Sehingga dalam pengembangan kasusnya, kami juga menciduk tersangka S (Supardi),” tambahnya.

Atas keterlibatannya menerima gadai atau membeli buah kelapa sawit hasil curian, maka tersangka Supardi dikenakan Pasal  480 KUHP. “Untuk kedua tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolsek Indralaya,” tambah Ipda M Agus Akbar. (air)

 

 

 

Kategori :