Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan:
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan adanya tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis, menciptakan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
Dengan partisipasi yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat, Pilkada Serentak 2024 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia.