PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penggunaan motor listrik (EV) dinilai mampu menekan emisi karbon 40 persen lebih rendah dibandingkan bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaika Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, berdasarkan pengalaman serta perhitungannya selama menggunakan motor listrik sejak 2017.
“Kalau kita menggunakan bensin 1 liter itu mungkin 35 kilometer. 1 liter bensin itu mengeluarkan emisinya 2,5 kilogram.
Pakai listrik yang sekarang emisinya itu 40 persen lebih rendah,” ujar Dadan. Dia mengatakan elektrifikasi energi saat ini perlu diimplementasikan secara keseluruhan, namun bertahap.
BACA JUGA:Tidak Miliki Izin, ESDM Segel 2 Lahan Galian di Gandus
BACA JUGA:Menteri ESDM Tetapkan Pemenang Lelang Sembilan Blok WIUP
Dalam hal itu, agar mampu mencapai emisi nol karbon (net zero emission/NZE) melalui elektrifikasi, pemerintah mulai melakukan beberapa hal.
Yang pertama, menerapkan peralihan proses industri untuk memanfaatkan listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan (EBT).
“Sebenarnya ini bagian yang tantangannya cukup atau sangat berat, karena kita perlu tahu kalau industri itu bekerja sama,” imbuhnya.
Kedua, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke kendaraan listrik. Kemudian ketiga, meningkatkan elektrifikasi di area perumahan dan komersial.
BACA JUGA:Konsisten Berdayakan Masyarakat, PTBA Raih Tamasya Award dari Kementerian ESDM
BACA JUGA:Pemeliharaan Kilang Dimulai, ESDM Minta Utamakan Aspek Keselamatan Kerja
Adapun, Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan, pemerintah mendukung habis-habisan industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif.
Insentif yang diberikan pemerintah, antara lain bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.
Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.