PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kota Palembang melakukan penguatan Transformasi Mutu Layanan JKN FKRTL Kota Palembang tahun 2024.
Sejak dicanangkan pertengahan 2023, banyak perbaikan kualitas pelayanan yang ada untuk peserta JKN.
BACA JUGA:Pastikan 98 Persen Penduduk Terlindungi JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy mengatakan salah satu gaung Transformasi Mutu Layanan adalah janji layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang wajib dipenuhi sebagai pemberi layanan kesehatan untuk peserta program JKN sehingga pelayanan mudah, cepat, dan setara.
Dikatakan, janji layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan JKN ini berisi komitmen bersama, khususnya faskes yang dinyatakan secara tertulis terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN.
Meliputi menerima KTP/ Kartu Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).
“Kemudian memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” ujar Sari.
Sari mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palembang atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, dan faskes yang telah memberikan pelayanan terbaiknya.
Namun tak menutup mata, ada juga pelayanan yang masih harus ditingkatkan untuk perbaikan lebih baik lagi.
Dijelaskan, untuk memastikan pelayanan yang baik BPJS Kesehatan selalu melakukan supervisi dan kunjungan langsung ke fasilitas kesehatan supervisi, buktikan dan lihat langsung atau sibling.
Dengan kegiatan sibling, banyak masukan didapat untuk peningkatan kualitas pelayanan program JKN.
“Kegiatan sibling tak hanya berfokus pada kebersihan, kerapian, ketersediaan sarana prasarana, serta fasilitas lainnya di faskes. Tetapi juga bagaimana cara petugas faskes memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
Apabila ada salah seorang peserta menyampaikan keluhan, diharapkan didengarkan petugas. Sehingga dapat dijadikan sebagai sumber perbaikan pelayanan untuk fasilitas kesehatan,” cerita Sari.
BPJS Kesehatan pun memiliki petugas BPJS Satu yang siap membantu ketika peserta memerlukan informasi di RS.